Senin, 6 September 2010
CCBot/1.0 (+http://www.commoncrawl.org/bot.html)
38.107.191.119
   
 
Untitled Document

PENDAPAT ANDA TENTANG WEB INI?

SANGAT BAGUS
BAGUS
CUKUP
KURANG

  HASIL POLLING
 
 
  BULAN :
  TAHUN :

  
 
 
Contoh Counter dengan image
 
 
 
 
 
TENAGA HONORER BERPELUANG JADI PNS


Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah Muarojambi mendapat angin segar. Pasalnya, baru-baru ini Menpan (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar tenaga honorer yang bekerja di istansi pemerintah didata kembali. Dalam surat edaran Menpan No 5 tahun 2010 itu, tidak semua honorer yang harus didata.Mereka yang didata bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. Masa kerja honorer tersebut per 31 Desember 2005 minimal 1 tahun, dengan usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya berusia 46 tahun per satu Januari 2006. Kriteria lain, honorer tersebut dibiayai dari APBD maupun APBN dan tidak digaji dari APBD atau APBN. “Di luar ketentuan ini, tentu tidak akan kita data,” kata Jangning, Kepala BKD Muarojambi.

Jangning menjelaskan, surat Menpan ini bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak masuk data base pada 2004. Hanya saja dia belum berani memastikan apakah tujuan pendataan ini untuk pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS. “Kalau memastikan saya tidak berani. Soalnya belum ada PP-nya. Tapi, tidak menutup kemungkinan ke arah itu,” katanya. Informasi terkait pendataan honorer ini akan kembali dinformasikan setelah pertemuan dengan Menpan di Bandung, Jawa Barat, Senin mendatang.“Surat undangan dari Menpan sudah saya terima. Sepulang dari sana, akan saya informasikan hasilnya,” bebernya. Di Muarojambi, surat edaran Menpan ini telah ditindaklanjuti. Bupati Muarojambi sudah mengeluarkan Surat Edaran No 13 tahun 2010 tertanggal 15 Juni yang isinya meminta setiap SKPD menyerahkan nama tenaga honorer yang terdaftar di instansinya ke BKD Muarojambi.

Paling lambat 19 Agustus, data honorer sudah harus sampai ke BKD. Di luar tanggal itu, BKD menganggap instansi terkait tidak memiliki tenaga honorer. “Syaratnya, honorer yang diajukan ke BKD harus memenuhi syarat sesuai surat edaran Menpan dan memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang,” sebutnya.Keluarnya surat edaran Menpan ini menimbulkan tanggung jawab besar di punggung BKD Muarojambi. Dapat dipastikan, pihak-pihak yang berkepentingan akan menghalalkan segala cara supaya bisa terdata. Dari mulai cara memaksa, iming-iming duit hingga ancaman. “Itu sudah pasti. Yang pastinya saya akan melakukan pendataan sesuai aturan,” tegasnya.(*)



Sumber : Jambi Independent

Tuesday, 27 July 2010 - 09:13:18
KEMBALI